Pengunjuk Rasa Masuk ke Ruang Sidang Kasus Ikan Asin

Senin, 06 Januari 2020 | 19:59 WIB
Pengunjuk Rasa Masuk ke Ruang Sidang Kasus Ikan Asin
Aksi unjuk rasa di ruang sidang kasus ikan asin [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) diawali aksi unjuk rasa oleh beberapa anggota LSM Indonesia Feminist Lawyer Club.

Mereka duduk di bangku barisan paling depan di dalam ruang sidang dengan memegang kertas. Kertas tersebut bertuliskan pembelaan untuk korban Fairuz A Rafiq yang bunyinya "Dari rahim perempuanlah kehidupan dimulai, Feminism for equal & fair, katakan tidak pada pelaku kekerasan, lindungi perempuan Indonesia".

Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat merasa keberatan dengan aksi protes tersebut. Dia lantas meminta majelis hakim untuk bereaksi atas aksi mereka di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Datang di Sidang Ikan Asin Bila Dibutuhkan Persidangan

"Yang mulia sebelumnya mohon maaf ada yang bawa seperti demo mohon diturunkan," kata Rihat Hutabarat kepada Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.

Djoko Indiarto kemudian memberikan imbauan kepada Indonesia Feminist Lawyer Club dan memintanya untuk menurunkan kertas-kertas tersebut.

"Para pengunjung siapapun dalam persidangan ini tidak boleh unjuk rasa klubmau unjuk rasa itu di luar," ata Djoko.

Persidangan pun dimulai. Rihat Hutabarat mengutarakan keberatannya atas lokasi persidangan dan tempat kejadian. Rihat menilai persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

"Pertama terdapat saksi yang bertempat tinggal jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan. Tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di kecamatan babakan madang, kab bogor atau masih ranah PN cibinong,” ujar Rihat.

Baca Juga: Kasus Artis Terheboh 2019: Vanessa Angel hingga Trio Ikan Asin

Keberatan tersebut tertuang dalam eksepsi. Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar juga keberatan dengan
lokasi persidangan dan mempertanyakan keputusan penyidik menambahkan saksi yang beralamat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Sebagian besar saksi berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menambahkan saksi sebanayak tiga orang yang beralamat di Polda Metro Jaya, hal tersebut untuk menambah jumlah saksi yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan," ucap Sugiyarto.

Merespons eksepsi kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tambahan waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan.

"Setelah mendengar eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, kami akan memberikan tanggapan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu ke depan,” kata jaksa di persidangan.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa dan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan JPU pada Senin (13/1/2019) mendatang.

Kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI