"Sebagian besar saksi berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menambahkan saksi sebanayak tiga orang yang beralamat di Polda Metro Jaya, hal tersebut untuk menambah jumlah saksi yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan," ucap Sugiyarto.
Merespons eksepsi kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tambahan waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan.
"Setelah mendengar eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, kami akan memberikan tanggapan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu ke depan,” kata jaksa di persidangan.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa dan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan JPU pada Senin (13/1/2019) mendatang.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Datang di Sidang Ikan Asin Bila Dibutuhkan Persidangan
Kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.