Pelihara Harimau Benggala, Sepupu Raffi Ahmad Dipastikan Tak Langgar Hukum

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 06 Januari 2020 | 16:31 WIB
Pelihara Harimau Benggala, Sepupu Raffi Ahmad Dipastikan Tak Langgar Hukum
Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad [Instagram/alshadahmad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad, tengah diperbincangkan warganet lantaran konten di channel Youtube miliknya. Dia unggah video tentang hewan peliharaannya, yakni harimau benggala, yang masuk kategori hewan langka.

Di dalam video, Alshad mengaku sedang menunggu kedatangan seekor harimau benggala di tempat penangkaran miliknya di Jalan Kiputih, Bandung, Jawa Barat. Video tersebut hingga kini sudah ditonton hingga 2,65 juta kali.

"Si Raja Hutan yang ditunggu-tunggu selama ini akhirnya datang, kira-kira satwa apa ya? Berat di peti transportnya aja sampai 350kg dan siapa nama satwa tersebut ya?," begitu keterangan yang dibubuhkan Alshad di video unggahannya.

Video Alshad ini menuai beragam komentar dari warganet. Ada yang positif, ada pula sebaliknya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Unggah Foto Mesra, Warganet: Love Banget!

Mereka yang kontra menilai, Alshad tak sepatutnya memelihara hewan langka.

"Ini harimau ya gak dilindungi ya, kok enak banget peliharanya," tulis akun Immanuel Panggabean di kolom komentar unggahan tersebut.

Dipastikan legal

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat tak akan memanggil Alshad Kautsar Ahmad lantaran memelihara seekor harimau benggala.

Menurut Kepala BBKSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati, Alshad memiliki surat-surat izin pemeliharaan satwa eksotik yang berasal dari India itu.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Melahirkan, Raffi Ahmad Tak Berhenti Video Call

"Saudara Alshad Ahmad adalah pemengang izin penangkaran harimau benggala itu," kata Ammy saat ditemui wartawan di Kantor BBKSDA Jawa Barat, Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/1/2020).

"Terbitnya SK penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad itu mengaku pada Permen LH Nomor 19 tahun 2005 yang disitu di Pasal 12 (berisi) bahwa permohonan izin penangkaran dilakukan oleh koperasi badan hukum atau lembaga konservasi," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Ammy mengatakan Alshad membuat sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT) guna bisa melakukan penangkaran berbagai macam satwa liar ataupun dilindungi, termasuk harimau benggala. PT tersebut resmi didirikan pada Oktober 2018.

"Secara akta pendirian saudara Alshad Ahmad ini memiliki badan hukum yang berbetuk PT Taman Satwa Eksotik," ujarnya.

"Secara administrasi yang dimiliki oleh pemohon ini sudah sesuai. Sehingga saya sebagai pejabat yang memiliki legalitas itu tidak benar kalau tidak melegalkan hal tersebut," katanya lagi.

Karena itu, Alshad dianggap legal memiliki harimau benggala yang diberi nama Ehsan dan berusia sekitar 2,5 tahun itu.

Ammy mengatakan sebelum izin penangkaran Alshad itu diteken, BBKSDA sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan berkas. Proses panjang harus ditempuh Alshad untuk mendapat surat izin penangkaran harimau benggala itu.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI