Suara.com - Meski sudah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani masih harus menjalani masa hukuman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Koalisi Bela NKRI atau dikenal kasus ujaran idiot.
Hanya saja, Ahmad Dhani menjalani masa pidana kasus tersebut di luar penjara. Sebab, putusan terakhir di tingkat banding menyatakan Dhani divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Dengan demikian, Ahmad Dhani bakal langsung ditahan tiga bulan tanpa proses sidang jika melakukan tindak pidana dalam waktu 6 bulan ke depan terhitung mulai 30 Desember 2019.
"Pidana keduanya akan dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto dihubungi, Senin (30/12/2019).
Baca Juga: Deretan Kasus Ahmad Dhani hingga Berujung Bui
Ahmad Dhani juga wajib lapor ke pihak kejaksaan hingga masa hukuman percobaannya berakhir.
Kasus ujaran idiot yang menjerat Ahmad Dhani berawal saat dia dan rombongan berencana gelar deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya. Namun, kedatangan Dhani dan rombongan ditolak oleh massa.
Akibatnya, Ahmad Dhani dan rombongan tak bisa keluar hotel Majapahit, Surabaya lantaran ada massa yang mengepungnya di luar. Dhani lantas membuat vlog yang di dalamnya menyebut massa penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden dengan kata-kata idiot.
Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Solawat dan Dikalungkan Bunga