Suara.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (30/12/2019). Kebebasan Dhani ini terkait tindak pidana pertamanya, yakni dalam kasus ujaran kebencian.
Meski bebas, Ahmad Dhani masih menjalani masa pidana kedua, yakni dalam kasus ujaran idiot di Surabaya. Hanya saja, dia jalani masa hukuman ini di luar penjara mengingat vonis hakim berupa hukuman percobaan selama 6 bulan.
Selain dua kasus tersebut, ada tiga perkara lain yang pernah menjerat Ahmad Dhani. Berikut ulasan lengkapnya seperti yang dirangkum Suara.com:
1. Dugaan Makar
Baca Juga: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Solawat dan Dikalungkan Bunga
Pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani jadi salah satu orang yang ditangkap polisi jelang aksi 2 Desember. Selain Dhani, mereka yang juga diciduk adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Khobar, Adiyawarman, Jamran, dan Eko.
Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Tapi dengan alasan subyketifitas penyidik, Ahmad Dhani dan 6 orang lainnya dipulangkan. Sementara tiga orang diduga terlibat makar.
2. Ujaran Kebencian
Baca Juga: Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela: Ayo Kita Pulang Suamiku Sayang
Ahmad Dhani dilaporkan Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network Jack Lapian ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dhani dianggap melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter-nya jelang pemilihan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.