Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter. Pentolan band Dewa itu kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipotong jadi satu tahun penjara.
Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dia kemudian melakukan banding dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan.
Ahmad Dhani dipastikan bebas dari Lapas Cipinang tepat pada pukul 10:00 WIB hari Senin, 30 Desember 2019 besok.
Baca Juga: Berkas Ahmad Dhani Sudah Hampir Selesai, Pengacara: Besok Tinggal Jemput