Suara.com - Aktor Ibra Azhari ditangkap polisi terkait kasus narkoba di kediamannya, kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (22/12/2019) dini hari.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, ini bukan kali pertama Ibra Azhari berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba. Diketahui, Ibra pertama kali ditangkap pada 2000.
"Bukan sekali melakukan, mungkin masih ingat ini sudah beberapa kali, sudah kali keempat tersangka IB berusurusan dengan keolisian dengan kasus yang sama," kata Yusri di kantornya, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap Narkoba, Ayu Azhari: Beberapa Bulan Lalu Dia Direhab
"Kita akan proses sampai dengan tuntas nanti untuk pelaku ini, ini yang perlu saya tegaskan pada rekan," ujarnya lagi.
Lebih lanjut kata Yunus, Ibra Azhari terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, untuk putusannya tetap bergantung pada putusan hakim kelak.
"Pasal 112, 114, UU no. 35 tentang narkotika ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, tapi putusannya kan tergantung pada hakim," katanya.
Ibra Azhari dibekuk di rumahnya karena kepergok memesan sabu ke MH. Terkait barang bukti, Yunus belum dapat menjelaskan secara rinci.
"Pesanannya ke MH semua sudah ada, tertera di HP, ini masih kita dalami, kita total semua ini jaringan semuanya, ada yang memesan, yang membawa, yang menggunakan masih kita dalami semua," katanya.
Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap saat Sedang Menunggu Sabu, Begini Kronologinya
"Kita masih akan lakukan penggeledahan. Nanti kita lakukan penggeledahan ulang," ujar dia lagi.