Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Pastikan Ajukan Banding

IsmailSumarni Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2019 | 09:53 WIB
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Pastikan Ajukan Banding
Zul Zivilia usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (11/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI