Suara.com - Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bachtiar terus mengupayakan banding untuk kliennya atas vonis Majelis Hakim. Dia bilang akan segera mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dia (Zul Zivilia) ingin banding. Dia sudah nyatakan. Jadi mungkin saya akan daftar banding," ujar Andi Bachtiar, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, Zul Zivilia seharusnya mendapat hukuman penjara di bawah 5 tahun, bukan 18 tahun.
Baca Juga: Ekspresi Zul Zivilia Usai Divonis 18 Tahun Penjara
"Seharusnya itu tentunya dengan beberapa putusan Mahkamah Agung terhadap suatu perbuatan yang terbukti dipersidangan tapi tidak didakwakan JPU biasanya pasal yang dijatuhkan hakim tetap pasal dakwaan tapi hukumannya di bawah lima tahun," terang Andi Bachtiar.
"Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung. Karena seharusnya Zul yang terbukti bersalah untuk pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika," sambungnya lagi.
Akan tetapi, dia mengatakan Zul Zivilia malah dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
"Ini persoalan alat bukti, alat bukti di persidangan itu sudah cukup untuk menyatakan terdakwa Zul itu hanya mengantar. Karena itu ada terdakwa Rian yang seorang pengedar. Terdakwa Rian dan Zul, ada di satu berkas. Keterangannya Rian tidak bisa jadi alat bukti terhadap perbuatan Zul," kata Andi Bachtiar.
Seperti diketahui, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Zul Zivilia Minta Pekerjaan ke Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Istri
Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.