Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Faye Nicole Diperiksa KPK

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2019 | 20:23 WIB
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Faye Nicole Diperiksa KPK
Zul Zivilia dan Faye Nicole [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus narkoba musikus Zulkifli alias Zul Zivilia akhirnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun untuk Zul.

Vonis 18 tahun dari hakim sebetulnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Zul Zivilia dipenjara seumur hidup. Meski begitu, Zul keberatan dengan vonis tersebut dan akan melakukan banding.

Dalam pernyataannya setelah sidang, Zul Zivilia mengaku ada fakta yang diabaikan hakim. Yakni soal bantahannya terhadap tuduhan kalau dirinya terlibat dalam pengedaran narkoba.

Selain itu, Zul Zivilia juga membandingkan hukumannya dengan hukuman yang didapat artis lain, Steve Emmanuel. Steve yang dituduh menyelundupkan kokain "hanya" divonis delapan bulan penjara.

Baca Juga: Kylie Jenner Rayakan Natal Bareng Travis Scott, Rujuk?

Hukuman ini juga membuat istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis histeris.

Vonis 18 tahun untuk Zul Zivilia menjadi salah satu berita pilihan dari Entertainment Suara.com sepanjang Rabu (18/12/2019). Selain itu, kami juga telah menghimpun berita pilihan lainnya yang tak kalah menarik. Apa saja beritanya, simak selengkapnya di sini:

1. Soal Bandingkan Pilot dan Sopir Ojol, Ini Klarifkasi Iis Dahlia

Iis Dahlia [Yuliani/Suara.com]
Iis Dahlia [Yuliani/Suara.com]

Perkataan Iis Dahlia yang mengatakan suaminya, Satrio Dewandono adalah seorang pilot bukan tukang ojek online yang kerap mendapat tip berbuntut panjang.

Baca Juga: Nyanyi Lagi dan Pakai Hijab, Sinead O'Connor Bikin Takjub Warganet

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI