Suara.com - Penyanyi Zul Zivilia sangat kecewa dengan vonis 18 tahun dari majelis hakim dalam kasus narkoba. Dia membandingkan dengan kasusnya seperti Steve Emmanuel.
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun. Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ujar Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Pelantun "Aishiteru" ini juga masih menegaskan kalau hingga kini berstatus korban. "Saya cuma korban, karena saya berada di bawah," sambungnya lagi.
Baca Juga: Tangisan Istri Pecah Usai Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Tak cuma itu, Zul Zivilia pun mengatakan vonis majelis hakim keliru. Bapak enam anak ini mengatakan tidak pernah meminta pekerjaan kepada Rian yang bertindak sebagai pengedar narkoba.
"Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu. Itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu nggak berubah ya," kata Zul Zivilia.
Seperti diketahui, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.
Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Baca Juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Ajukan Banding