Suara.com - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah tak kuasa menahan tangis usai suaminya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terkait kasus narkoba. Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Dengan mengenakan setelan hitam, Retno Paradinah tidak berhenti mengucurkan air mata. Bahkan dia sampai tidak dapat berkata-kata.
Karenanya, Retno Paradinah pun menolak memberi pernyataan terkait vonis sang suami kepada para wartawan. "Permisi permisi," ujar Retno Paradinah dengan suara parau.
Baca Juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Ajukan Banding
Seperti diketahui, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata Hakim Ketua.
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," sambung Hakim Ketua lagi.
Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.
Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Baca Juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara