Suara.com - Zul Zivilia langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dibacakan hakim. Menurut musisi bernama asli Zulkifli ini, dirinya bukan pengedar narkoba.
"Nggak puas, nggak puas. Saya akan banding," kata Zul Zivilia usai menerima vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul Zivilia menolak vonis hakim karena menurutnya, ada fakta yang hiraukan hakim. Yakni soal dirinya tidak ikut mengedarkan dan hal itu sudah ia sampaikan ke pengadilan.
Baca Juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
"Ada keterangan hakim yg tidak sesuai. Saya sudah membantah soal pekerjaan menyalurkan," kata Zul Zivilia sambil tertunduk dan diamankan petugas.
Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.
Seperti diketahui, Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul Zuvilia dengan hukuman penjara seumur hidup.