Suara.com - Zul Zivilia divonis penjara selama 18 tahun dalam kasus narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (18/12/2019).
"Memvonis Zulkifli dengan pidana 18 tahun penjara," kata hakim membacakan vonis.
Selain vonis 18 tahun penjara, Zul Zivilia juga didenda sebesar Rp 1 miliar. "Dan denda Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun," sambung hakim.
Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah
Seperti diketahui, Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul Zuvilia dengan hukuman penjara seumur hidup.