Suara.com - Musisi Zul Zivilia akan menjalani sidang vonis kasus narkoba Rabu (18/12/2019) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Zul datang dengan tangan diborgol sekira pukul 13.13 WIB.
Kepada wartawan, Zul Zivilia mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim nanti.
"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Saya nggak takut. Tawakal saja," ujar Zul Zivilia.
Baca Juga: Pembelaan Ditolak Jaksa, Zul Zivilia Divonis Besok
Pelantun "Aishiteru" ini mengatakan sudah berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Ayah enam anak ini pun berharap agar mendapat hukuman yang ringan.
"Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini, dan saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti," kata Zul Zivilia.
"Insya Allah yakin (hukuman diringankan)," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul Zuvilia dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Meski Butuh Uang, Istri Zul Zivilia Tak Akan Jual Piano Milik Suami