Polisi Pastikan Upaya Damai Ghatan Saleh Tak Bisa Hapus Perkaranya

Selasa, 17 Desember 2019 | 17:24 WIB
Polisi Pastikan Upaya Damai Ghatan Saleh Tak Bisa Hapus Perkaranya
Dina Lorenza bersama mantan suami Ghatan Saleh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ghatan Saleh Hilabi melalui keluarganya saat ini tengah gencar melakukan perdamaian dengan sang korban, Stefano Tintingon alias Fano. Namun menurut polisi, upaya damai tersebut tak akan menghapus kasus penganiayaan Ghatan, di mana mantan suami Dina Lorenza itu kini sudah jadi tersangka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Suara.com, Selasa (17/12/2019).

"Informasinya memang ada pertemuan antara si korban dengan keluarga Ghatan. Tapi ini kan tidak menghapuskan perkaranya," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Belum Layangkan Surat Penangkapan, Polisi Masih Cari Ghatan Saleh Hilabi

Bahkan seiring berjalannya proses hukum, Ghatan Saleh Hilabi tak kunjung menunjukkan batang hidungnya. Yusri Yunus mengungkapkan, adanya perwakilan keluarga Ghatan yang mendatangi Polda Metro Jaya.

"Sampai sekarang belum (Gathan datang ke Polda Metro Jaya), memang keluarganya waktu itu sudah datang," ungkapnya.

Nathalie Holscher bersama Fano dan pengacaranya. [Suara.com/Marni]
Nathalie Holscher bersama Fano dan pengacaranya. [Suara.com/Marni]

Kendati demikian, Yusri Yunus tidak menjelaskan secara gambalang kapan pastinya pihak kepolisoan melayangkan surat penangkapan terhadap Ghatan Saleh Hilabi. 

"Kita tunggu saja hasil gelar perkara nanti," katanya menyudahi.

Seperti diketahui, Ghatan Saleh Hilabi ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya lelaki bernama Stefano Tintingon alias Fano. Penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Kemang pada 4 Desember dini hari. Atas penganiayaan tersebut, Fano mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Keluaga Ghatan Saleh Yakin Capai Perdamaian dengan Korban Penganiayaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI