Suara.com - Bila sesuai hitungan, Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019. Namun, tim pengacara ingin mengeluarkan Dhani dari penjara secepat mungkin.
Salah satu cara yang ditempuh adalah mengajukan cuti bersyarat. Hal itu pun sudah dilakukan pengacara Ahmad Dhani hari ini, Senin (16/12/2019).
"Dia (Ahmad Dhani) bisa keluar lebih cepat dengan cuti bersyarat, itu sudah kami lakukan," kata Hendarsam Marantoko, ditemui usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Pengacara Salah Hitung, Ahmad Dhani Keluar Penjara 30 Desember 2019
Untuk mengajukan cuti bersyarat, Hendarsam mengaku sudah memberikan semua syarat. Tapi ada satu syarat penting yang tengah ditunggu, yakni surat eksekusi Ahmad Dhani dalam perkara di Surabaya.
"Nah saat ini kami lagi nunggu persyaratan, yang lain sudah lengkap. Kami lagi nunggu surat eksekusi dari kejaksaan untuk perkara yang di Surabaya. Karena syaratnya memang sedang tidak menjalani proses hukum selain yang di sini, seperti itu," jelas Hendarsam.
"Memang (cuti bersyarat) haknya dia. Cara kita intinya seperti itu karena memang Mas Dhani sudah banyak agenda di luar yang akan dijalankan," ujarnya.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani kemudian banding dan hukumannya jadi 1 tahun penjara.
Dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan
Baca Juga: Tim Kuasa Jenguk ke Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Segera Bebas?