Suara.com - Pengacara Hendarsam Marantoko mendatangi Rutan Salemba untuk bertemu kliennya, Ahmad Dhani. Usai bertemu Dhani, Hendarsam memastikan kliennya tak akan lama lagi menghirup udara bebas.
"Kedatangan kami pada hari ini untuk berkoordinasi dengan Mas Dhani, terkait dengan masalah pembebasan dia yang mungkin tidak akan lama lagi. Artinya di bulan ini juga," kata Hendarsam Marantoko, usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Namun, Hendarsam meralat sendiri ucapannya yang mengatakan kalau Ahmad Dhani akan bebas pada 28 Desember 2019. Menurut hitung-hitungan, menurut Hendarsam, suami Mulan Jameela itu baru akan keluar penjara pada 30 Desember 2019.
Baca Juga: Tim Kuasa Jenguk ke Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Segera Bebas?
"Nah kalau dia normal saja, tadi kami diskusi dengan pegawai di dalam, (Ahmad Dhani bebas) sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan. Tanggal 29 pertama kali ditahan," jelas Hendarsam.
Meski begitu, Hendarsam mengupayakan agar Ahmad Dhani bisa keluar penjara sebelum 30 Desember.
"Nah, ada di dua opsi yang akan kami jalankan. Yang pertama bahwa kita coba untuk supaya bebas lebih cepat dibanding kita berjalan normal. Nah kami lagi coba untuk ngurus cuti bersyaratnya," ucap Hendarsam.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani kemudian banding dan hukumannya jadi satu tahun penjara.
Dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya jadi percobaan enam bulan.
Baca Juga: Vonis Percobaan Ahmad Dhani Terkait Kasus Ujaran Idiot Berstatus Inkrah