Suara.com - Laporan Dipo Latief ke mantan istrinya, Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan sudah sudah P21. Meski demikian, pihak Polres Jakarta Selatan tak bisa memastikan apakah ibu dua anak itu akan ditahan.
"Itu kewenangan kejaksaan (ditahan atau tidak)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Senin (16/12/2019).
Namun pertimbangan lain yang membuat Nikita Mirzani tidak ditahan karena selama proses penyidikan dia kooperatif. Selain itu Nikita Mirzani masih mempunyai seorang anak yang kecil.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan P21, Nikita Mirzani Segera Diserahkan ke Kejaksaan
"Tersangka tidak ditahan kan baru melahirkan anak, masih butuh ibunya selain itu yang bersangkutan juga kooperatif yang bersangkutan mengikuti proses," jelasnya.
Pihak kepolisan bahkan sempat melakukan pencekalan terhadap Nikita Mirzani untuk pergi ke luar negeri. Namun hal tersebut kembali dicabut karena bintang film Comic 8 itu dinilai koperatif.
"Karena tempo hari kita ada kekhawatiran saja (jadi dicekal), tapi ternyata setelah kembali dari luar negeri, yang bersangkutan mengikuti proses," pungkasnya.
Sebelumnya, Dipo melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada Oktober 2018 lalu. Nikita pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Foto Siluet, Bikin Warganet Ribut!