Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilaporkan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani telah terbukti. Kini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan segera naik ke kejaksaan.
"Untuk berkas perkaranya saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Dan segera akan kami panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya di Polres Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Berkas telah lengkap sejak beberapa minggu lalu. Nantinya, pihak Polres Jakarta Selatan akan memanggil Nikita Mirzani untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada awal 2020.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Foto Siluet, Bikin Warganet Ribut!
"Iya karena kan pertengahan bulan ini tahap dua pihak kejaksaan sudah nggak terima (pelimpahan tersangka). Jadi akan kami limpahkan setelah awal tahun," jelasnya.
Andi Sinjaya juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan ke Nikita Mirzani. Rencananya, minggu awal tahun depan, statusnya akan diserahkan pihak kejaksaan.
"Kita agendakan awal tahun minggu-minggu pertama," ujanya.
Diketahui, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya Dipo Latief. Dalam kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Tagihan Listrik Nikita Mirzani Rp 26 Juta, Billy Syahputra : Tak Masuk Akal