Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mendatangi Rutan Cipinang untuk menjenguk kliennya Ahmad Dhani, Senin (16/12/2019). Kabarnya pentolan band Dewa itu bakal bebas di akhir tahun 2019.
Hendarsam mengaku kehadirannya menemui Ahmad Dhani ingin membicarakan mengenai pembebasannya.
"Mau diskusi dan konsultasi tentang mas Ahmad Dhani ya, tentang pembebasannya," kata Hendarsam Marantoko.
Baca Juga: Vonis Percobaan Ahmad Dhani Terkait Kasus Ujaran Idiot Berstatus Inkrah
Sayang kehadiran tim kuasa hukumnya tidak bersama dengan keluarga Ahmad Dhani. Berdasarkan pantauan Suara.com Hendarsam hanya ditemani oleh satu rekannya.
Saat ditanya mengenai apakah akan ada keluarga yang turut menjenguk Herdasam tidak bisa memastikannya.
"Belum tahu ini. (keluarga akan datang atau tidak). Saya masuk dulu," pungkasnya.
Sebelumnya Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani kemudian banding dan hukumannya jadi 1 tahun penjara.
Dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Sabar Lewati Malam Pergantian Tahun Bareng Keluarga