Suara.com - Pelawak Senior Nurul Qomar mengaku tidak menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang memutus bersalah kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
"Saya tidak terima hukuman itu karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan jadi ketika majelis hakim 'Pak Qomar sebagai terdakwa apakah menerima keputusan majelis hakim. Tidak terima hukuman majelis karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan," jelas Qomar saat ditemui, di Universitas Asyafiah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019).
Pelawak 59 tahun itu mengaku akan melakukan banding karena tidak merasa melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang pemalsuan surat atau dokumen.
Baca Juga: Tok! Pelawak Qomar Dipenjara 17 Bulan karena Palsukan Ijazah
"Jadi saya naik banding gitu," lanjutnya.
Meski begitu, Qomar menegaskan proses tersebut akan ia hadapi sendiri sebagai bentuk perjuangannya membela keadilan.
"Tapi ini proses yang saya harus lalui yang harus saya tempuh dan bagian sebagai peningkatan endurance daya tahan (saya)," pungkasnya.
Seperti diketahui komedian yang pernah menjadi Anggota DPR RI selama 2 periode itu, diputus bersalah dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Karena keputusan tersebut belum inkrah Qomar tidak dipenjara.Bahkan masih bisa melakukan kegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan SKL Palsu, Qomar Mengundurkan Diri dari UNJ