Suara.com - Gugatan cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga resmi dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Batalnya putusan tersebut karena pihak tergugat belum mengucapkan talak di depan majelis hakim.
"Yang jelas kami tahu putus sudah lama dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan demikian vicky ada diundang untuk mengucapkan kata-kata talak di depan persidangan di depan majelis hakim," kata Faizal Kamil, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Vicky Parsetyo pun diberi waktu selama 6 bulan untuk mengucapkan ikrar talak. Sayang waktu tersebut tidak juga digunakannya untuk datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Tuduhan Angel Lelga Berzina, Vicky Prasetyo Dicecar 20 Pertanyaan
"Oleh karenanya kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ungkapnya.
Faizal menegaskan saat ini status rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih bersatatus sah sebagai suami istri.
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun tidak ada perceraian di antara mereka," jelasnya.
"Iya (masih suami istri) ketika diputus izin pengadilan, mengabulkan permohonan pemohon, memberi izin kepada vicky untuk mengucapkan talak pada istrinya kan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang pengadilan agama jakarta selatan," pungkasnya.
Seperti diketahui Vicky Prasetyo mengajukan gugatan cerai 20 september 2018 dan diputuskan cerai pada 10 januari 2019. Sayang pengadilan Agama Jakarta Selatan membatalkan keputusan tersebut karena hingga bulan Oktober dia tidak juga mengucapkan ikrar talak.
Baca Juga: Angel Lelga : Vicky Prasetyo Ketahuan ke Pijat Plus-plus Saya Maafkan