Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, membenarkan kliennya kemungkinan besar akan menghirup udara bebas pada 28 Desember mendatang.
"Iya betul sekitar tanggal 28 Desember kalau kita hitung," kata Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
Vonis setahun masa tahanan pentolan grup musik Dewa 19 itu sempat mendapat remisi satu bulan. Karenanya, Ahmad Dhani yang sudah ditahan sejak Januari 2019 karena kasus ujaran kebencian itu dipastikan bebas akhir tahun ini.
"Ya kalau nggak ada halangan, akhir tahun ini (bebas) kan sudah dapat potongan satu bulan. Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan ya, kan ditahan pertama 28 Januari," ujar Hendarsam menjelaskan.
Baca Juga: Singgung Kasus Ahmad Dhani saat Debat, Irma ke Fadli Zon: Belum Move On
Sebelumnya Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani kemudian banding dan hukumannya jadi 1 tahun penjara.
Dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan.