Suara.com - Kriss Hatta divonis hukuman lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019) siang.
"Menjatuhkan pidana pada Kriss Hatta selama lima bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim ketua, Suswanti dalam sidang putusan Kriss Hatta.
Usai vonis dibacakan, Kriss Hatta pun diberi kesempatan untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum, ia pun menjawab masih menimbang putusan tersebut saat ditanyai majelis hakim.
Baca Juga: Bela Hak Perempuan, Kriss Hatta Optimis Bebas
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Kriss Hatta menjawab pertanyaan hakim atas putusan.
Usai sidang, Kriss Hatta pun tampak menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dengan senyum semringah, mantan pasangan Hilda Vitria ini juga langsung mencium dan memeluk ibu dan kerabatnya, termasuk Kumalasari yang datang sebagai teman.
Sebelumnya, Kriss Hatta telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak Juli 2019. Jika dihitung, masa tahanan Kriss Hatta tersisa beberapa hari lagi.
"Kalau dari masa tahanan yang sudah dijalani Kriss, tanggal 24 Desember sini bebas," ujar Denny Lubis selaku tim kuasa hukum Kriss Hatta.
Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rachelly Alia.
Baca Juga: Setahun 2 Kali Dibui, Kriss Hatta Evaluasi Diri
Dalam tuntutan, JPU memohon pada majelis hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.