Suara.com - Salahuddin selaku kuasa hukum Galih Ginanjar akhirnya menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Galih Ginanjar atas kasus ikan asin.
"Yang pertama kami sampaikan, yaitu karena jaksa sangat-sangat keliru. Begitu rapi dibuat tapi malah membuat terdakwa tidak memahami. Jangankan terdakwa kami penasehat hukum terdakwa pun tidak mengerti tentang dakwaan tersebut," ujar Salahuddin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Dia juga menilai JPU seakan menyusun dakwaan secara tergesa-gesa. Ada keraguaan ketika menentukan pasal dakwaan.
Baca Juga: Wajah Galih Ginanjar Tegang, Hakim: Anggap Seperti Syuting Sinetron
"Ah dakwaanya sifatnya subsider tapi ada alternatifnya gitu loh. Nah kami melihat ada keragu-raguan jaksa dalam membuat dakwaan. Yang pertama keraguan itu bahwa ia menekankan ada perbuatan tentang konten kesusilaan, tiba-tiba jaksa melapis dengan pencemaran nama baik. Artinya kami menemukan keraguan dalam dakwaan tersebut," sambungnya lagi.
Karena itu, Salahuddin akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Baginya, Galih Ginanjar tidak bersalah.
"Kami akan fokus bahwa klien kami tersebut tidak melakukan seperti yang di dakwakan ini gitu lho. Sehingga kita akan buktikan, secara formilnya apakah sudah benar, sebelum kita lanjut ke perkara," tutur Salahuddin.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka atas konten video ikan asin. Video itu awalnya diunggah akun YouTube Rey Utami.
Disitu, Galih Ginanjar menyatakan organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Saat itu, video ini pun sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Tak Hadiri Sidang, Galih Ginanjar Terlihat Lesu
Atas inilah, mereka dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.
Kini, ketiganya didakwa tiga pasal berlapis termasuk pelanggaran perbuatan asusila lewat media elektronik, adanya pencemaran nama baik secara media elektronik maupun KUHP.