Trio Ikan Asin Kena Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Diam-diam Kabur

Ismail Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2019 | 08:40 WIB
Trio Ikan Asin Kena Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Diam-diam Kabur
Galih Ginanjar [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami terkait kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Mereka didakwa dengan tiga pasal alternatif. Satu di antaranya tentang pelanggaran perbuatan asusila lewat media elektronik.

Sidang perdana kasus Ikan Asin menjadi salah satu berita Populer di Entertainment Suara.com di sepanjang hari Senin (9/12/2019). Selain kabar tersebut berita Zul Zivilia yang akhirnya sidang tuntutannya di bacakan oleh pihak JPU. Ada juga Vicky Prasetyo yang memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan Angel Lelga dan mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh terancam ditangkap paksa karena mangkir dari panggilan polisi.

Berikut rangkuman beritanya:

1. Absen Pemeriksaan Penyidik, Ghatan Saleh Terancam Ditangkap Paksa

Baca Juga: Kabur Diam-diam dari Wartawan, Vicky Prasetyo Tak Ditahan Oleh Polisi

Ghatan Saleh
Ghatan Saleh

Ghatan Saleh Hilabi terancam dijemput paksa pihak kepolisian jika tak memenuhi panggilan penyidik atas kasus pengeroyokan terhadap Fano asisten Nathalie Holscher.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menerangkan, pihak penyidik sebelumnya sudah mendatangi kediaman Ghatan Saleh namun hasilnya nihil. Sehingga jika ia tidak memenuhi panggilan penyidik, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat penangkapan.

Baca selengkapnya

2. Zul Zivilia Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Zul Zivilia sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (30/9/2019). [Sumarni/Suara.com]
Zul Zivilia sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (30/9/2019). [Sumarni/Suara.com]

Zul Zivilia dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia : Ini Sudah Diatur

"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Fedrik Adhar dalam sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI