Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia : Ini Sudah Diatur

Selasa, 10 Desember 2019 | 06:05 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia : Ini Sudah Diatur
Zul Zivilia sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (30/9/2019). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Zul Zivilia mengaku ikhlas dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Menurut Zul, tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019) sudah digariskan Tuhan. Karenanya, dia sama sekali tak kecewa ketika mendengarnya.

"Saya ikhlas, saya terima apapun. Saya nggak pernah kecewa, emang sudah takdir. Ya ini sudah diatur," kata Zul Zivilia usai sidang pembacaan tuntutan.

Suami Retno Paradinah ini justru bersyukur atas tuntutan hukuman seumur hidup. Menurut Zul dengan begitu ia dapat menebus segala dosa yang diperbuatnya.

Baca Juga: Zul Zivilia Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Alhamdulilah lah sih. Saya bisa menghapus dosa-dosa saya sih," katanya.

Si pelantun lagu Aishiteru ini mengatakan, dirinya akan menjadi sosok yang lebih baik setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman nanti.

"Masa depannya kan baik. Kita nggak tau ke depannya seperti apa," ujar dia.

Jaksa menuntut Zul Zivilia dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, Zul dinilai menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda terkait pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Prihatin Kondisi Keluarga Zul Zivilia, Billy Syahputra Beri Sumbangan

Zul Zivilia dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI