Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin' dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, akan kembali digelar pada 6 Januari 2020.
Meskipun harus menunggu selama hampir sebulan, Pablo Benua mengaku tidak kecewa.
"Tidak ada kata kecewa," ujar Pablo Benua singkat.
Keputusan majelis hakim menunda sidang cukup lama bukan tanpa alasan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/12/2019), Majelis Hakim mengatakan akan menjalani cuti panjang akhir tahun ini.
Baca Juga: Pablo Benua Izin Lepas Rompi Tahanan saat Sidang, Tak Langsung Disetujui
Karena itu, Galih Ginanjar bilang sangat memaklumi jadwal sidangnya molor lumayan panjang.
"Namanya juga cuti bersama, kita nggak boleh protes," kata Galih Ginanjar.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua hari ini menjalani sidang dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Pablo Benua Minta Doa
Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.