Suara.com - Pablo Benua sempat minta izin melepas rompi tahanannya saat sidang kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin' tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," kata Pablo Benua kepada majelis hakim di persidangan.
Tak langsung disetujui, majelis hakim meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang Mulia (Hakim)," jawab Donny M Sany selaku JPU.
Baca Juga: Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana Senin Besok
Baru setelah itu, majelis hakim mempersilahkan Pablo Benua melepas rompi tahanannya. Aksi itu juga diikuti oleh Galih Ginanjar, terdakwa lainnya.
Sedangkan Rey Utami yang berada di tengah mereka tidak melepas rompi tahanan. Hanya saja, dia terlihat memegang kipas angin portabel selama sidang bergulir.
Selepas sidang, Galih Ginanjar mengaku sengaja ikut membuka rompi tahanannya gara-gara kondisi ruangan cukup panas.
"Lumayan panas sih," kata Galih Ginanjar singkat.
Baca Juga: Fairuz A Rafiq Siap Hadapi Trio Ikan Asin di Sidang
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua hari ini menjalani sidang dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik.