Sibuk, Barbie Kumalasari Tidak Hadir di Sidang Perdana Galih Ginananjar

IsmailYuliani Suara.Com
Senin, 09 Desember 2019 | 07:57 WIB
Sibuk, Barbie Kumalasari Tidak Hadir di Sidang Perdana Galih Ginananjar
Barbie Kumalasari [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barbie Kumalasari mengaku tak bisa hadir di sidang perdana suaminya, Galih Ginanjar. Diketahui, Galih Ginanjar bersama dua terdakwa kasus 'Ikan Asin' lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua akan jalani sidang perdana hari ini, Senin (9/12/2019).

Pemeran Ijah di sinetron Bidadari itu mengaku tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya.

"Iya senin sidang pertama aku nggak datang. Ada syuting," kata Barbie Kumalasari saat dihubungi Suara.com.

Baca Juga: Siap Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Malas Lihat Galih Ginanjar

Walau dirinya tidak mendampingi Galih Ginanjar di sidang perdana, sang suami mengaku tidak masalah.

"Nggak apa-apa sih. Dia (Galih Ginanjar) mah yang penting aku kerja aja. Maksudnya kalau aku lagi waktunya nggak bisa," ujar Kumalasari.

Namun perempuan yang bakal menggelar konser itu menjanjikan akan hadir saat sidang berikutnya.

"Ya kan bisa nemenin di sidang ke dua atau ke tiga," pungkasnya.

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. [Sumarni/Suara.com]
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. [Sumarni/Suara.com]

Seperti diketahui Galih, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani sidang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai video blog yang dimiliki Rey dan Pablo dilaporlan oleh Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Kasus Ikan Asin Segera Sidang, Fairuz A Rafiq Malas Bertemu Galih Ginanjar

Dalam video tersebut, obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan keintiman Galih saat masih menjadi suami Fairuz dan menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti Ikan Asin. Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI