Ditanya soal Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Pasang Muka Masam

Jum'at, 06 Desember 2019 | 21:04 WIB
Ditanya soal Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Pasang Muka Masam
Vicky Prasetyo [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan di rumah Angel Lelga pada November 2018. Vicky sendiri akan menjalani pemeriksaan pada 9 Desember besok.

Ketika dikonfirmasi soal status hukum dan pemanggilannya itu, Vicky Prasetyo memasang wajah masam kepada media. Hal itu tentu berbeda dari kebiasaan Vicky Prasetyo, yang biasanya dengan sabar dan senang hati melayani wawancara media.

"Yang penting aku penuhi panggilan hari Senin kan, ya tungguin aja," ujar Vicky Prasetyo singkat, saat ditemui di studio Trans TV di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo : Kebenaran Tak Akan Tertukar

Mantan tunangan Zaskia Gotik itu menyebut telah siap jalani pemeriksaan. Vicky Prasetyo memastikan akan menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk lakukan proses BAP.

"Iya panggilan kan hari Senin, ya aku akan melaksanakan pemenuhan panggilan hari Senin," katanya menegaskan.

Vicky Prasetyo mengaku siap menghadapi pemeriksaan tersebut.  Tak ada persiapan khusus, ia pun mengaku pasrah menjalaninya.

"Ya nggak ada persiapan apa-apa sih, cuma ya aku jalani aja," tutur Vicky Prasetyo.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Diketahui, November 2018 lalu, Vicky Prasetyo menggrebek kediaman Angel Lelga. Saat melakukan penggrebekan, Vicky menemukan seorang lelaki bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Resmi Cerai, Vicky Prasetyo Jadi Tersangka

Dari situ Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perzinaan. Namun, pada Juli tahun lalu aduannya ditolak karena dianggap tak cukup bukti.

Tak lama, Vicky Prasetyo dilaporkan balik Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI