Helmy Yahya Tegaskan Masih Direktur Sah TVRI

Kamis, 05 Desember 2019 | 19:30 WIB
Helmy Yahya Tegaskan Masih Direktur Sah TVRI
Helmy Yahya [Suara.com/Evi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai direktur utama diberhentikan. Sebabnya, atas surat tersebut Helmy Yahya melawan.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi direktur utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Helmy Yahya dalam rilis yang diterima Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Menurut Helmy Yahya, surat dari Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan itu tidak berlaku. Juga pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

Baca Juga: Kata Helmy Yahya soal Dicopot sebagai Direktur TVRI

"Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP no 13 tahun 2005 yang menyatakan istilah ‘penonaktifan’ atau sejenisnya. Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 4 PP 13 tahun 2005 maka telah diatur dalam pasal 24 ayat 5, 6 dan 7," jelas lelaki 56 tahun tersebut.

Helmy Yahya juga meminta agar seluruh jajaran pegawai tetap bekerja secara profesional dan tak menjaga harmonisasi perusahaan.

"Bahwa saya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI terus bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI