Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan disidangkan untuk pertama kali pada Senin (9/12/2019) mendatang.
"Iya benar [hari Senin besok]," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur Rabu (4/12/2019).
Jadwal sidang sendiri sudah bisa diakses di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di situ tertulis Donny M. Sany akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 Oktober 2019. Kendati begitu, para tersangka tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Fairuz A Rafiq Siap Hadapi Trio Ikan Asin di Sidang
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari pernyataan Galih yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Pernyataan tersebut ada di channel Youtube milik Pablo dan Rey.
Ucapan Galih Ginanjar soal bau ikan asin viral. Bahkan, publik menjuluki kasus tersebut sebagai Kasus Ikan Asin. Sementara, Pablo, Rey, dan Galih dijuluki Trio Ikan Asin.
Baca Juga: Berita Artis Pilihan: Trio Ikan Asin P21, Krisdayanti soal Perselingkuhan