Suara.com - Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.
Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Ditanyai tanggapannya soal surat tersebut, Helmy Yahya berdalih. Adik kandung Tantowy Yahya ini sedang dalam rapat sehingga belum bisa menjelaskan ihwal pemecatannya tersebut.
Baca Juga: Rachel Yahya, Putri Helmy Yahya yang Jago Gambar
"Aku lagi meeting sama DPR," ujar Helmy Yahya saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Namun, Helmy buru-buru meralat hal tersebut. Ia meminta untuk dihubungi kembali malam nanti.
"Sorry..sorry, di DPR, nanti hubungi jam setengah 7-an lah ya," kata Helmy Yahya meminta.
Helmy Yahya selama ini dikenal sebagai presenter terkenal Tanah Air. Lelaki kelahiran Palembang 6 Maret 1962 ini disebut sebagai Raja Kuis dan menjabat Dirut TVRI sejak 29 November 2017.
Baca Juga: Helmy Yahya Siap Bantu Para Pebisnis Muda