Suara.com - Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan yang dilaporkan Angel Lelga di kediamannya pada November 2018 lalu.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya penetapan Vicky sebagai tersangka sudah dilakukan sejak satu minggu lalu.
"Jadi saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu,” ucap Andi Sinjaya di Polres Jakarta Selatan, Rabu, (4/12/2019).
Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta.
Baca Juga: Polisi Pastikan Sudah Layangkan Surat Panggilan untuk Vicky Prasetyo
November 2018 lalu, Vicky Prasetyo menggrebek kediaman Angel Lelga. Saat melakukan penggrebekan, Vicky menemukan seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari situ Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas tuduhan berselingkuh. Namun, pada Juli tahun lalu aduannya ditolak karena dianggap tak cukup bukti.
Tak lama, Vicky dilaporkan balik Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Tersangka, Begini Tanggapan Angel Lelga di Instagram