Suara.com - Polisi memastikan telah melayangkan surat panggilan untuk Vicky Prasetyo. Vicky dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.
"Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Lebih lanjut kata Andi, pemeriksaan Vicky Prasetyo dijadwalkan pada pekan depan. Yang jelas, nantinya Vicky akan diberikan waktu hingga tiga kali jika mangkir panggilan.
"Kalau tidak hadir juga kita akan bawa paksa," ujarnya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Tersangka, Begini Tanggapan Angel Lelga di Instagram
Vicky Prasetyo sebelumnya dilaporkan Angel Lelga atas tuduhan pencemaran nama baik. Angel tak terima dituduh berzina dengan seorang lelaki bernama Fiki Alman.
Tuduhan Vicky tersebut dilatarbelakangi penggerebekan yang dilakukannya di rumah Angel Lelga. Vicky mengklaim mendapati Angel tengah berduaan di dalam kamar bersama Fiki.
Bahkan, Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angel Lelga atas tindak pidana zina. Namun, polisi tak melanjutkan kasus tersebut lantaran dinilai tak memiliki bukti kuat.