Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Angel Lelga

Ismail Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2019 | 13:08 WIB
Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Angel Lelga
Vicky Prasetyo [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, terkait kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

"Benar, (sudah ditetapkan tersangka),” tulis Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, melalui pesan WA, Rabu (4/12/2019).

Sayang Andi Sinjaya tidak memberi keterangan sejak kapan Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Digerebek Bareng, Fiki Alman Tegaskan Cuma Teman dengan Angel Lelga

Seperti diketahui Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga di bulan November 2018 lalu. Mantan kekasih Zaskia Gotik itu melakukan penggrebekan lantaran perempuan yang saat itu masih berstatus istrinya bersama seorang lelaki Fiki Alman di dalam rumah Angel Lelga di kawasan Kemang.

Angel Lelga [Suara.com/Sumarni]
Angel Lelga [Suara.com/Sumarni]

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan. Tidak lama berselang Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara. Lelaki 35 tahun itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI