Komnas Perlindungan Anak: Suami Karen Pooroe Langgar 2 Pasal Sekaligus

Selasa, 03 Desember 2019 | 06:30 WIB
Komnas Perlindungan Anak: Suami Karen Pooroe Langgar 2 Pasal Sekaligus
Karen Idol [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sekalipun ada putusan perkawinan, nanti ada putusan hubungan perkawinan itu sah secara hukum dipisahkan. Tetapi pengasuhan itu tidak boleh diberikan kepada salah satu pihak. Jadi dua belah pihak wajib untuk melindungi, kecuali kalau ada orangtua yang punya latar belakang tidak layak untuk mengasuh, maka hak asuhnya bisa dicabut, sekalipun sudah ada penetapan pengadilan," jelasnya.

"Saya kira sikap kita jelas, bahwa ini adalah bentuk kekerasan, tidak ada toleransi. Kita siap untuk membantu ibu Karen atas nama organisasi, atas nama Komnas Pelindungan Anak," tutur Arist Merdeka Sirait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI