Komnas Perlindungan Anak Imbau Karen Pooroe Segera Polisikan Suami

Senin, 02 Desember 2019 | 19:05 WIB
Komnas Perlindungan Anak Imbau Karen Pooroe Segera Polisikan Suami
Karen Pooroe (tengah). [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Karen Pooroe mengadu kepada Komisi Perlindungan Anak, lantaran sudah hampir tiga bulan bertemu anaknya. Sang anak dibawa lari oleh suami, Arya Satria Claproth usai mereka bertengkar pada 8 September lalu.

Dari pengakuan Karen Pooroe, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak Karen bisa disebut sebagai korban kekerasan.

"Anak ini adalah korban-korban dari kekerasan oleh fakta-fakta yang diceritakan. Perlakuan dari uaminya (Arya) berdampak psikologis kepada anaknya," ucap Arist Merdeka Sirait di kantornya, di kawasan  Pasar Rebo, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Karen Pooroe Kangen Bau Asem Putrinya

Arist Merdeka Sirait menyimpulkan bahwa prilaku Arya yang memisahkan putrinya kepada ibunya itu dianggap sebagai penelantaran dan kekerasan pada si anak. 

"Laporan kronologi yang diceritakan ibu Karen kepada kami, maka langkah-langkah yang pertama dilakukan karena ibu Karen dipisahkan dari anaknya, dan sampai saat ini entah ada di mana. Itu bagi kami adalah merupakan penelantaran. Di mana anak dipisahkan dari salah satu orangtuanya maka kami menyimpulkan telah terjadi kekerasan terhadap anak itu," kata Arist.

Maka dari itu Arist Merdeka Sirait mengimbau agar Karen Pooroe secepatnya melaporkan Arya kepada pihak berwajib.

"Karena satu, anak itu dipisahkan oleh ibu kandungnya sendiri di dalam UUD perlindungan anak itu terdapat kekerasan. Oleh karena itu kami mendorong ibu Karen ini segera mungkin membuat laporan ke polisi. Karena ini merupakan unsur tindakan kekerasan, jadi tidak ada alasan polisi juga menolak itu. Karena bukti-bukti juga sudah ada pada kami yang membenarkan dampak kekerasan itu berdampak pada pemisahan anak dan ibunya. Itu langkah pertama," jelas  Arist Merdeka Sirait.

Karen Pooroe (tengah) saat mengunjungi Komnas Perlindungan Anak, Senin (2/12/2019). [Herwanto/Suara.com]
Karen Pooroe (tengah) saat mengunjungi Komnas Perlindungan Anak, Senin (2/12/2019). [Herwanto/Suara.com]

Adapun langkah kedua yang akan dilakukan Komisi Perlindungan Anak, yaitu secepatnya akan memanggil Arya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. 

Baca Juga: Karen Pooroe Ogah Komunikasi Langsung dengan Marshanda

"Langkah kedua kami akan memanggil suami Karen ini, di mana dia berada karena sampai hari ini dia belum menunjukan dirinya di mana. Selain itu kami juga akan merekomendasikan ke Polres Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti laporan yang akan dilakukan oleh ibu Karen. sekali lagi tidak ada toleransi terhadap suami ibu Karen," tutur Arist.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI