Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta telah memasuki babak akhir. Kasus tersebut akan mencapai ujungnya pada sidang putusan pekan depan, Selasa 10 Desember 2019.
Menjelang penentuan nasib anaknya, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah mengaku hanya bisa mendoakan yang terbaik. Ia berharap majelis hakim memberi vonis yang terbaik untuk Kriss.
"Dari pihak keluarga, Mamanya Kriss, untuk vonis dia tanggal 10 Desember semoga Kriss punya keadilan di negeri ini, hakim bisa menilai dari awal sampai hari ini," ujar Tuty Suratinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Bantah Pukul Antony Hillenaar, Kriss Hatta: Cuma Ngepret
Tuty pun berharap banyak pada ketua hakim yang juga seorang perempuan. Sebagai seorang ibu, ia sudah pasrah saja dan hanya berdoa.
"Hakimnya juga seorang wanita, semoga paham buat mamanya Kriss, harapan besar untuk tanggal 10," tutur Tuty.
Ibunda Kriss Hatta pun bernazar jika nanti mantan presenter "Uang Kaget" itu divonis bebas. Rencananya, ia akan menggelar syukuran.
"Nazar maminya, Kriss bebas, kita syukuran, kita undang anak-anak dan undang media. Sudah, itu saja," tuturnya.
Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rachelly Alia.
Baca Juga: Jalani Sidang Duplik, Kriss Hatta: Nggak ada Persiapan Apa-apa
Dalam tuntutan, JPU memohon pada majelis hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.