Suara.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kriss kecewa dengan isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, jaksa Ma'ruf mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Kriss Hatta dengan kurungan penjara 10 bulan.
"Dengan demikian, kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Usai sidang, Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya, Denny Lubis menunjukkan kecewanya. Dari sudut pandang Denny Lubis, tidak seharusnya Kriss dikenai pidana penjara 10 bulan mengingat tindak penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta dinilai masuk kategori ringan.
Baca Juga: Tanggapi Replik Jaksa, Kriss Hatta Pose Melambai Centil
"Kita bukan mempersoalkan itu delik aduan atau tidak. Yang kita persoalkan apakah adil seorang yang sekali kepret dituntut 10 bulan dan dinyatakan bertindak pidana seolah pasal 351 ayat 1 (penganiayaan berat), itu kan tidak masuk. Apabila dia (korban) bisa menjalankan aktivitasnya maka ancaman paling lama 3 bulan nah itu kan jelas," kata Denny Lubis.
Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rahelly Alia.
Dalam tuntutan, JPU memohon pada Majelis Hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca Juga: Kriss Hatta Siap Dengarkan Tanggapan Jaksa Atas Pembelaannya