Divonis 1,5 Tahun Rehab, Nunung dan Suami Pertimbangkan Banding

Rabu, 27 November 2019 | 18:19 WIB
Divonis 1,5 Tahun Rehab, Nunung dan Suami Pertimbangkan Banding
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guratan kekecewaan pun langsung terlihat di wajah Nunung dan suami, lyan Sambiran.

Ditanyai soal tanggapannya terkait putusan, Nunung enggan menjawab. Sementara Iyan Sambiran mengaku masih pikir-pikir untuk ajukan banding.

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ya kita sesuai sidang tadi, kita masih pikir-pikir ya," ujar Iyan Sambiran usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Iyan pun meminta permisi pada awak media karena kondisi istrinya yang sudah lelah. Apalagi, Nunung tak kuasa menahan tangis dan kecewanya.

Baca Juga: Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

"Nanti ya, kita ngomong, mohon izin istri saya sudah capek," katanya.

Diketahui, vonis yang diterima Nunung sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pekan lalu.

Nunung dan suaminya ditangkap pihak berwajib di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap barang haram tersebut.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI