Suara.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( (27/11/2019).
Dalam sidang hakim menyatakan Nunung dan July Jan Sambiran terbukti bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu.
"Menimbang pasal 127 ayat 1 A, maka terdakwa terbukti secara sah pengguna narkotika golongan 1 yang ada dalam dakwaan jaksa," kata hakim ketua, Agus Widodo dalam sidang.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Nunung Gandeng Tangan Suami Tiba Di Pengadilan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1,5 tahun," sambungnya.
Namun majelis hakim memerintahkan sisa masa tahanan dijalani dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di Panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjutnya.
Hukuman tersebut sesuai dengan dengan tuntutaan JPU yang menuntut 1,5 tahun rehabilitasi.
Nunung dan suaminya ditangkap pihak berwajib di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu. Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap barang haram tersebut.
Baca Juga: Siang Ini Nunung Divonis, Didakwa 3 Pasal Narkoba Sekaligus