Bacakan Pledoi, Kriss Hatta Akui Berkelahi dengan Anthony Hillenaar

IsmailSumarni Suara.Com
Selasa, 26 November 2019 | 19:20 WIB
Bacakan Pledoi, Kriss Hatta Akui Berkelahi dengan Anthony Hillenaar
Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Kriss Hatta mengungkap alasannya memukul Anthony Hillenaar saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di hadapan Majelis Hakim.

"Saya murni melakukan pembelaan kepada wanita yang saya cintai saya selalu ingat amanah ibu Rachel, 'Kriss tolong jaga Rachel baik-baik," ujar Kriss Hatta dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Lelaki 31 tahun itu mengatakan tidak ada penganiayaan. Namun Dia dan Anthony Hillenaar terlibat perkelahian.

Baca Juga: Pledoi Kriss Hatta: Korban Penganiayaan Minta Duit Damai Rp 1 Miliar

"Saya jelaskan yang saya lakukan hanya pembelaan akan kesusilaan. Pacar saya dipegang pelapor (Anthony Hillenaar) dan pelapor yang kontak fisik terlebih dahulu. Dia menarik dan mendorong saya. Terlebih lagi pelapor melakukan provokasi. Ini konteknya perkelahian," sambungnya lagi.

Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]
Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Kendati begitu Krisa Hatta tetap mengaku siap diadili apabila tindakannya itu melanggar hukim

"Sebagai penutup kepada JPU, Hakim Ketua dan Hakim anggota yang saya muliakan, percayalah saya ini adalah korban kriminalisasi dan jika pembelaan yang saya lakukan terhadap wanita dianggap salah, saya siap menerima hukuman yang seberat-beratnya dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Kriss Hatta.

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anthony Hillenaar atas kasus penganiayaan. Kejadian itu terjadi di salah satu cafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Kriss Hatta jelang sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). [Yuliani/Suara.com]
Kriss Hatta jelang sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). [Yuliani/Suara.com]

Dalam sidang tuntutan ini, JPU menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Atas perbuatannya, Kriss Hatta dituntut pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Kriss Hatta Mengaku Dipaksa Gunakan Baju Tahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI