Pledoi Kriss Hatta: Korban Penganiayaan Minta Duit Damai Rp 1 Miliar

Selasa, 26 November 2019 | 18:46 WIB
Pledoi Kriss Hatta: Korban Penganiayaan Minta Duit Damai Rp 1 Miliar
Kriss Hatta [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan artis Kriss Hatta menyinggung soal perdamaiannya dengan korban Anthony Hillenaar di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Kriss Hatta mengatakan Anthony Hillenaar sempat meminta uang damai senilai Rp 1 miliar.

"Tanpa disangka keluar angka yang sangat tidak masuk akal, pelapor meminta uang senilai Rp 1 miliar atau saya lebih ikhlas Kriss P21 padahal ibu saya sudah menawarkan uang senilai Rp 250 juta. Tetapi dia tolak mentah-mentah," kata Kriss Hatta.

Kendati begitu, mantan pasangan Hilda Vitria ini tetap mencoba untuk bisa berdamai. Pasalnya dia tahu salah satu kunci buat bebas adalah dengan membayar ganti rugi.

Baca Juga: Kriss Hatta Mengungkap Satu Sel Tahanan Kena Penyakit Ini

"Hari demi hari di penjara saya lewati untuk terus mengupayakan perdamaian. Ada perubahan walau sedikit, angka Rp 1 miliar turun jadi Rp 750 juta. Saya tidak habis pikir kenapa hukum dijadikan tawar menawar seperti di pasar. Ini murni pelapor ingin mencari uang," ujar Kriss Hatta.

"Mau tidak mau saya ambil langkah melaporkan balik dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 karena pelapor mencaci maki saya dan menyebut saya binatang. Dimulai dari situlah pelapor menelpon saya mengajak berdamai dengan nominal Rp 150 juta. Saya mengucap syukur bahwa strategi marketing saya berhasil untuk memaksa berdamai," katanya lagi.

Sayangnya meski sudah berdamai, masa tahanan Kriss Hatta justru diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. Bahkan dia juga mengatakan kalau kasusnya naik menjadi P21.

"Saya pikir persoalan saya sudah selesai rupanya pelapor terus mencari celah agar uang dapat dia terima tetapi laporan tetap dijalankan. Uniknya surat perpanjangan itu sudah dibuat tanggal 9 Agustus 2019. H plus 2 setelah perdamaian," ucap Kriss Hatta.

Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Akan Bacakan Pledoinya Sendiri

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anthony Hillenaar atas kasus penganiayaan. Kejadian itu terjadi di salah satu kafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Atas perbuatannya, Kriss Hatta dituntut pidana 10 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI