Bacakan Pledoi, Kriss Hatta Mengaku Dipaksa Gunakan Baju Tahanan

IsmailSumarni Suara.Com
Selasa, 26 November 2019 | 18:45 WIB
Bacakan Pledoi, Kriss Hatta Mengaku Dipaksa Gunakan Baju Tahanan
Kriss Hatta [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Kriss Hatta akhirnya membacakan nota pembelaannya alias pledoi terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar kepada Majelis Hakim dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Disitu, Kriss Hatta mulai megungkap kronologi awal penangkapannya yang terkesan mendadak.

"Pada 24 Juli 2019 saya ditangkap Resmob. Sejujurnya pihak kepolisian sudah datangi rumah saya yang berada di kawasan BSD pada tanggal 23 Juli 2019. Tetapi saya tidak ada di rumah. Saya sedang beli hewan kurban. Informasi ini saya dapat dari polisinya langsung saat saya tertahan di Resmob," ujar Kriss Hatta.

Baca Juga: Kriss Hatta Mengungkap Satu Sel Tahanan Kena Penyakit Ini

"Ditanggal 24 Juli 2019 saya ditangkap di kawasan Setiabudi pada pukul 07.00 WIB. Saya digiring ke Resmob Polda Metro Jaya. Saya paham, saya akan dimintai keterangan. Hanya saja saya meminta kebijakan buat menunggu lawyer saya datang," sambungnya lagi.

Sayangnya belum juga pengacara datang, aparat sudah memaksa untuk Kriss Hatta menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pihak kepolisian memaksa saya buat BAP. Saya memohon tunggu sebentar karena lawyer belum datang. Sejujurnya saya belum siap memberikan keterangan karena ditangkap tiba-tiba," kata Kriss Hatta.

Kriss Hatta akan kembali menjalani sidang kasus penganiayaan dengan agenda pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). [Sumarni/Suara.com]
Kriss Hatta akan kembali menjalani sidang kasus penganiayaan dengan agenda pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). [Sumarni/Suara.com]

Selanjutnya mantan presenter uang kaget itu secara tiba-tiba meminta dirinya untuk pakai baju tahanan. Padahal dia sendiri belum diperiksa.

"Saya dipaksa pakai baju oranye. Saya bingung bukan main. Saya belum diperiksa, saksi belum diperiksa tapi saya dipaksa pakai baju oranye. Caranya saya dikelilingi lima orang, pintu unit ditutup. Saya benar-benar dipaksa. Diperlakukan begitu saya terus memohon dan bernegosiasi, tidak begini caranya pak. Saya belum diperiksa," tutur Kriss Hatta.

Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Akan Bacakan Pledoinya Sendiri

"Segala upaya yang saya lakukan selalu dibantah, udah pakai aja, udah buruan pakai kalau begini caranya kamu tidak kooperatif. Singkat cerita, akhirnya pemaksaan itu sirna. Saya cemas lawyer saya tidak datang-datang. Akhinya pak Ari mencoba mencicil BAP dimulai pertanyaan seputar data diri. Tapi nggak lama dari itu semua pakai jaket, saya tanya kenapa? Pak Ari bilang mau press rilis, dia nyuruh pakai aja. Saya merasakan dia satu-satunya yang pengertian kepada saya. Tanpa pikir panjang, saya menuruti pakai oranye," imbuhnya lagi.

Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]
Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Saat itu, Kriss Hatta tidak menyangka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan statusnya naik menjadi tersangka.

"Disaat press rilis ada yang bikin saya kaget bukan main saat Humas mengatakan kalau pasal 351 ayat 1 tersangka sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa. Saya tidak percaya karena kenyataannya saya dan saksi belum diperiksa tapi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kriss Hatta.

Kriss Hatta usai menjalani sidang di PN Bekasi, Senin (24/6/2019). [Ismail/Suara.com]
Kriss Hatta usai menjalani sidang di PN Bekasi, Senin (24/6/2019). [Ismail/Suara.com]

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anton Hillenaar atas kasus penganiayaan. Kejadian itu terjadi di salah satu cafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Dalam sidang tuntutan ini, JPU menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Atas perbuatannya, Kriss Hatta dituntut pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI