Bacakan Pledoi, Kriss Hatta Mengaku Dipaksa Gunakan Baju Tahanan

IsmailSumarni Suara.Com
Selasa, 26 November 2019 | 18:45 WIB
Bacakan Pledoi, Kriss Hatta Mengaku Dipaksa Gunakan Baju Tahanan
Kriss Hatta [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]
Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Saat itu, Kriss Hatta tidak menyangka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan statusnya naik menjadi tersangka.

"Disaat press rilis ada yang bikin saya kaget bukan main saat Humas mengatakan kalau pasal 351 ayat 1 tersangka sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa. Saya tidak percaya karena kenyataannya saya dan saksi belum diperiksa tapi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kriss Hatta.

Kriss Hatta usai menjalani sidang di PN Bekasi, Senin (24/6/2019). [Ismail/Suara.com]
Kriss Hatta usai menjalani sidang di PN Bekasi, Senin (24/6/2019). [Ismail/Suara.com]

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anton Hillenaar atas kasus penganiayaan. Kejadian itu terjadi di salah satu cafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Dalam sidang tuntutan ini, JPU menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Atas perbuatannya, Kriss Hatta dituntut pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca Juga: Kriss Hatta Mengungkap Satu Sel Tahanan Kena Penyakit Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI