Saat itu, Kriss Hatta tidak menyangka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan statusnya naik menjadi tersangka.
"Disaat press rilis ada yang bikin saya kaget bukan main saat Humas mengatakan kalau pasal 351 ayat 1 tersangka sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa. Saya tidak percaya karena kenyataannya saya dan saksi belum diperiksa tapi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kriss Hatta.
Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anton Hillenaar atas kasus penganiayaan. Kejadian itu terjadi di salah satu cafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 6 April 2019.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Atas perbuatannya, Kriss Hatta dituntut pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Baca Juga: Kriss Hatta Mengungkap Satu Sel Tahanan Kena Penyakit Ini