Suara.com - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan aktor Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019). Kali ini, Kriss akan membacakan nota pembelaan alias pledoi sendiri.
"Ya saya menceritakan awal dari penangkapan sampai P21. Itu akan saya bacakan sendiri," ujar Kriss Hatta sebelum sidang.
Mantan pasangan Hilda Vitria ini mengaku cukup keberatan dengan tuntutan 10 bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Dituntut 10 Bulan, Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol
"Saya keberatan. Dan saya sudah mempunyai data yang divonis lima bulan itu menggunakan senjata tajam untuk membacok seseorang," kata Kriss Hatta.
"Saya tahu nomor perkara, nama hakimnya saya tahu, nama jaksanya saya tahu, saya sudah mencari banyak informasi," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony Hillenaar atas kasus penganiayaan. Kejadian itu terjadi di salah satu kafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 6 April 2019.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Baca Juga: Santai, Kriss Hatta Tak Mau Anggap Kasusnya sebagai Musibah