Suara.com - Musisi Zul Zivilia lagi-lagi harus menarik napas panjang. Soalnya, untuk kali keenam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
Meski kecewa, Zul Zivilia sama sekali tak menaruh curiga atas penundaan yang sudah kesekian kali ini. Menurut dia, penundaan adalah hal yang wajar.
"Kalau kecurigaan nggak ada, insya Allah berjalan sesuai sebagaimana mestinya dan ini hal yang biasa penundaan itu," kata Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11/2019).
Alasan sidang ditunda lantaran jaksa lagi-lagi belum merampungkan berkas administrasi 9 terdakwa, termasuk Zul Zivilia. Zul memaklumi karena dia tahu peran masing-masing terdakwa berbeda-beda.
Baca Juga: Istri Zul Zivilia Menangis Curhat Kesulitan Keuangan di Bulan Ini
Sehingga, Zul melanjutan, jaksa meminta tambahan waktu untuk menyusun tuntutan kepada 9 orang terdakwa.
"Mungkin mereka bingung ya, kita kan 9 orang dan perannya berbeda-beda tiap orang. Sehingga butuh kehati-hatian dalam menentukan tuntutannya," ujarnya.
"Peran kita berbeda-beda, tidak sama semua. Ada yang sebagai penampung, ada yang seperti saya misalnya mengetahui tapi tidak melaporkan," kata Zul lagi.
Di sisi lain, tertundanya sidang selama 6 kali berturut-turut diharapkan Zul Zivilia dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukumannya.
Baca Juga: Ekspresi Zul Zivilia saat Sidang Tuntutanya Ditunda Enam Kali
"Ya mudah-mudahan penundaan semakin ringan tuntutan saya. Saya percaya akan proses hukum akan memutuskan tuntutan nanti seadil-adilnya," kata Zul Zivilia.
Zul Zivilia sebelumnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi